Selasa, 11 Februari 2014

INFO PENTING KJP 2014

INFO PENTING KJP

    1. Pengajuan usulan KJP Tahun 2014 dijadwalkan mulai tanggal 3 s.d 28 Februari 2014, dengan mekanisme dan prosedur sebagai berikut : a) Usulan KJP dilakukan dengan cara entry online oleh Operator Sekolah yang sudah diberikan username dan password untuk login kedalam SIM KJP melalui situs : www.infokjp.net        b). Yang diusulkan KJP hanyalah peserta didik yang belum mendapatkan KJP. c). Peserta didik penerima KJP Tahun 2013, otomatis menjadi penerima KJP Tahun 2014 tanpa diperlukan pengajuan ulang. d). Operator Sekolah hanya dapat entry online usulan KJP Tahun 2014 terhadap peserta didik yang belum mendapatkan KJP dan yang memiliki dokumen persyaratan usulan KJP berupa fotokopi Kartu Keluarga (KK) penduduk DKI Jakarta dan menyerahkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan. e). Penulisan nama siswa dan nama sekolah tidak boleh menggunakan tanda baca seperti : ' - " , ; / () yang dapat mengakibatkan gagal dalam pembentukan nomor rekening dan ATM Bank DKI.
    2. Untuk kepentingan validasi data peserta didik penerima KJP Tahun 2013, diinstruksikan kepada seluruh Operator Sekolah untuk login dengan Username dan Password kedalam SIM KJP guna mengisi kolom data  : Kelas Saat Ini, NIK/Nomor Induk Kependudukan (lihat dalam Kartu Keluarga), dan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional). Pengisian ketiga data tersebut dimulai dari hari Senin, 16 Desember 2013 s.d 10 Februari 2014 dengan langkah sbb :a) Login dengan Username dan Password kedalam SIM KJP; b) Klik menu Isi Kelas, NIK dan NISN; c) Isikan data kelas siswa pada saat ini, NIK dan NISN; d) Klik Simpan. Bila saat ini peserta didik penerima KJP belum memiliki NISN, maka sekolah wajib segera mengurus NISN. Data NIK dan NISN akan dijadikan filter kunci untuk menghindari duplikasi terhadap pengajuan usulan KJP tahun 2014. Bila sampai batas waktu yang ditentukan, Operator Sekolah belum entry data Kelas, NIK dan NISN, maka penyaluran dana KJP bagi peserta didik dari sekolah saudara mulai bulan Januari 2014 akan ditunda untuk sementara waktu sampai diselesaikannya pengisian ketiga data tersebut.
    3. Dalam rangka akuntabilitas penggunaan dana KJP, setiap peserta didik penerima KJP wajib menyerahkan melalui sekolah : a). Fotokopi rekening koran transfer dana KJP pada Buku Tabungan Monas Bank DKI (fotokopi lembar halaman yang tertera nama nasabah & nomor rekening, dan lembar halaman yang tertera nilai nominal uang yang ditransfer oleh Bank DKI). b). Menyerahkan laporan penggunaan dana KJP Semester II : bulan Juli-Desember 2013. Lebih jelasnya instruksi ini, silahkan download Surat Edaran pada vitur "Pengumuman Penting"  
    4. KJP hanya untuk peserta didik warga DKI Jakarta dari keluarga tidak mampu.
    5. KJP adalah bantuan biaya personal pendidikan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik, seperti : seragam sekolah, sepatu, buku, alat tulis, transportasi, ekstra kurikuler dan tambahan gizi.
    6. Prosedur usulan KJP hanya dapat dilakukan melalui sekolah, dengan cara entry online oleh Operator Sekolah yang sudah diberikan username dan password untuk login kedalam SIM KJP.
    7. Siswa yang diusulkan sebagai calon penerima KJP wajib menyerahkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan dan fotokopi Kartu Keluarga Penduduk DKI Jakarta.
    8. Sekolah wajib menempelkan dalam papan pengumuman, nama-nama peserta didik yang diusulkana sebagai calon penerima KJP.
  • Blogger news

  • Blogroll

  • About